PortalMagetan.com-Polri memburu dua orang tersangka atas kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti 224,4 kg.
Dua orang tersangka itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga saat ini masih berada di wilayah Provinsi NAD. Sedangkan empat lainnya telah berhasil dibekuk polisi.
Wadirditipid Narkoba Kombes Pol Jayadi menerangkan dua orang berstatus DPO yang tengah diburu ini masing-masing berperan sebagai kurir dan penyedia ganja.
"Masih dicari, sudah berstatus DPO, yang satu kurir dan satu lagi penyedia," kata Jayadi kepada wartawan.
Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Level 3 Serenrak Saat Nataru, Polri Gelar Operasi Bersandi Lilin, Simak Tanggalnya
Selain memburu dua DPO tersebut, Jayadi juga menyebut pihaknya tengah menyelidiki lokasi yang menjadi ladang ganja dari jaringan tersebut.
"Kita akan kembangkan, ada kemungkinan pihak yang menjadi penyuplai, sehingga kita bisa mengetahui ladang tersebut berada dimana. Termasuk siapa perantaranya, itu semua akan kita ungkap," tukas Jayadi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti seberat 224,4 kg.
Dalam operasi kali ini, polisi membekuk empat orang tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu.