PortalMagetan.com-Polri akan menggelar Operasi Lilin untuk pengamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Operasi Lilin ini bakal berlangsung 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah saat libur Nataru.
"Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," ungkap Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 27 November 2021.
Menurut Dedi, warga yang akan mudik atau bepergian harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro.
Di antaranya SKM, sertifikat vaksin dosis II, dan hasil swab antigen atau pun PCR.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," terangnya.
Berkaitan dengan perayaan tahun baru 2022, Dedi menuturkan ada larangan menggelar acara perayaan malam tahun baru. Masyarakat diminta untuk tetap dirumah.