Terkait Penangkapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum

13 Oktober 2023, 15:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggapi terkait penahanan eks Mentan SYL /Dok. Setkab.go.id

PortalMagetan.com - Penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Oktober 2023 ditanggapi Presiden Jokowi.

Presiden menyatakan semua warga negara wajib menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi setelah melaksanakan penen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat 13 Oktober 2023.

"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Proses hukum yang memang harus dijalani," jelas Jokowi kepada wartawan.

Baca Juga: Pegawai KPK Mangkir Pemeriksaan Saksi di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, Ade Safri: Memohon Penundaan

Jokowi mengungkapkan, KPK tentunya memiliki alasan untuk mempercepat penangkapan terhadap eks Mentan SYL.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga anti rasuah itu menyebut penangkapan dilakukan dengan alasan tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian ini tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo,Ajudan Ketua KPK Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa Polisi

"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," sambungnya.

Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang kuat. KPK, lanjut dia, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak hadir.

"Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK," terangnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler