Perkara Dugaan Pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Naik Penyidikan, Ade Safri: Hasil Gelar Perkara

8 Oktober 2023, 06:15 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PortalMagetan.com - Kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi naik status ke tahap penyidikan. 

Setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade Safri menyampaikan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin.

Baca Juga: Lowongan Magang di Bidang Digital Kreatif dari PT Taulany Media Kreasi Cek Syarat dan Kualifikasinya

“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” paparnya.

Adapun hingga kini, tim penyelidik sudah melakukan permintaan keterangan ataupun klarifikasi terhadap 6 orang saksi dalam kasus tersebut, yakni di antaranya Mentan SYL, sopir serta ajudan Mentan SYL bernama Heri dan Panji Harianto.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan terkait dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan Dumas yang diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 itu ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tahun 2021,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (5/10/2023) malam.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta Timur dari PT Nissan Motor Distributor Indonesia Cek Syarat dan Kualifikasinya

“Adapun tindak lanjut dari dumas yang diterima selanjutnya kemudian dilakukan upaya-upaya atau serangkaian-serangkaian langkah-langkah untuk menelaah, memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat dimaksud,” imbuhnya.

Ade Safri menyampaikan, atas Dumas tersebut pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan dengan memanggil sejumlah saksi pelapor untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

Saat ini sudah 6 orang yang dipanggil oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk diantaranya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan sopirnya bernama Heri serta ajudannya bernama Panji Harianto. Selanjutnya untuk saat ini Pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses penyelidikan.

“Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang, sampai saat ini yang sudah kita mintai keterangan maupun klarifikasinya dan salah satunya Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan 5 orang lainnya di antaranya adalah driver maupun adc beliau,” ucapnya.

“Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses dan untuk update selanjutnya akan kami sampaikan berikutnya,” tandasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler