Daftar Kendaraan yang DIlarang Melintas saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2023,Kecuali Bagi Kendaraan Angkutan Ini

16 April 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi - Daftar Kendaraan yang dilarang Melintas saat musim MUdik dan Balik Lebaran 2023, Simak Selengkapnya /mikechie esparagoza/pexels

PortalMagetan.com- Sejumlah kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas pada masa mudik dan balik lebaran 2023.

Sejumlah kendaraan berat pengakut barang dilarang melintas berdasar Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sejumlah kendaraan kategori berat pengakut barang yang dilarang melintas yakni mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Tak hanya itu muatan mobil barang yang dilarang melintas saat mudik dan balik lebaran yakni pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Baca Juga: Siagakan 148.000 Personel untuk Ciptakan Mudik Aman dan Berkesan, Kapolri: Semuanya Bisa Diantisipasi

Waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Saat arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).


Pemerintah juga memberlakukan pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Pengecualian itu yakni kendaraan pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Berikut Ini ini daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan:

Baca Juga: Lowongan Magang Perusahaan Migas dari PT ENI Indonesia untuk S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Non Tol

1.Medan - Berastagi

2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

3.Jambi - Sarolangun - Padang

4.Jambi - Tebo - Padang

5.Jambi - Sengati - Padang

6.Padang - Bukit Tinggi

7.Jambi - Palembang - Lampung

8.Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan

9.Cilegon - Anyer - Labuhan

10.Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

11.Cigombong - Cibadak (Fungsional)

12.Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

13.Jakarta - Cikampek.

14.Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon


15.Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

16.Bandung - Sumedang - Majalengka

17.Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

18.Cirebon - Brebes

19.Solo - Klaten - Yogyakarta

20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

21.Bawen - Magelang - Yogyakarta

22.Tegal - Purwokerto

23.Jogja - Wates

24.Jogja - Sleman - Magelang

25.Jogja - Wonosari

26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

Baca Juga: Lowongan Kerja di Badung, Bali dari Hilton Hotels & Resorts untuk S1, Cek Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

27.Pandaan - Malang

28.Probolinggo - Lumajang

29.Madiun - Caruban - Jombang

30.Banyuwangi - Jember

31.Denpasar - Gilimanuk.

Jalan Tol

1.Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2.Jakarta - Tangerang - Merak

3.Prof. DR. Ir. Sedyatmo

4.Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta

5.Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

6.Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

7.Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

8.Cileunyi - Cimalaka

9.Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

10.Kanci - Pejagan

11.Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

12.Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

13.Jatingaleh - Srondol (Semarang)

14.Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)

15.Semarang - Solo - Ngawi

16.Semarang - Demak

17.Jogja - Solo (Fungsional)

18.Solo - Ngawi

19.Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

20.Surabaya - Gresik

21.Pandaan - Malang.

***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler