Sekretaris Kabinet Pramono Anung Ungkap Alasan Presiden Jokowi Larang Para Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama

24 Maret 2023, 11:15 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. //Dok. Seskab/

PortalMagetan.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung akhirnya buka suara terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang larangan berbuka puasa bersama bagi para pejabat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan larangan buka bersama hanya ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan arahan terkait larangan buka bersama para menteri, dan kepala lembaga itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Yang pertama bahwa buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," jelas Pramono Anung dalam keterangannya.

Baca Juga: 1 Juta Tiket Kereta Api Angkutan Mudik Lebaran 2023 Terjual, Joni Martinus: Baru 37 Persen dari Keseluruhan

Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Sehingga, masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.


Menurut Pramono, larangan buka puasa bersama itu dikeluarkan karena aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

"Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," tuturnya.

Baca Juga: Kemenko Bidang Perekonomian Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dengan begitu, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan utama melarang pejabat menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 H. Sebab, status Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," demikian bunyi surat arahan tersebut. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler