Dua Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang,Polisi Endus Suap-Pekerjaan Fiktif

7 September 2022, 22:10 WIB
Karo Penmass Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait dugaan korupsi Pengadaan Gerobag Dagang di Kemendag /

PortalMagetan.com - Dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial PIW dan BP ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang TA 2018 dan 2019.

Dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial PIW dan BP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial PIW dan BP merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di tahun anggaran 2018 dan 2019 dalam pengadaan gerobak dagang.

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: PT Astra Land Indonesia Buka Lowongan Kerja Astra Property Development Program untuk S1,Cek Syarat-Cara Daftar

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp 800 juta.

Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.


"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya.

Menurut Ramadhan, pengadaan gerobak memiliki pagu anggaran Rp 49 miliar untuk pembelian 7.200 unit gerobak.

Namun dalam realisasinya hanya membeli sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

"Nah, di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif," ucapnya.

Baca Juga: PT Gajah Tunggal Buka Lowongan Kerja untuk SMK, D3-S1,S2, Tersedia 17 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Lebih lanjut Ramdhan menjelasakan di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, BP diduga menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar.

"Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan," tuturnya.

"Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," sambungnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Tags

Terkini

Terpopuler