Diancam Dipolisikan, Pendamping Korban Robot Trading EA Copet Charlie Wijaya:Pedang Hukum akan Berbalik Padamu

19 Maret 2022, 19:34 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN/

PortalMagetan.com- Charlie Wijaya, pendamping ratusan korban robot trading EA Copet mendapat ancaman pasca membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Charlie Wijaya yang juga pegiat Media Sosial ini diduga mendapat ancaman bakal dilaporkan balik atas tindak pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator yang memiliki ribuan downline bersama-sama dengan pemilik EA Copet.

Mendapat ancaman tak membuat Charlie Wijaya khawatir, sebaliknya dia merasa heran dengan pihak yang ingin memperkarakan dirinya karena dinilai terlalu berlebihan, padahal dasar mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada.

Dilansir PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dipolisikan, Charlie Wijaya: Saya Bisa Tuntut Balik Rp 1 T,’’ simak ulasannya

Baca Juga: Hasil Final Four Proliga 2022: Kemenangan Dramatis Bandung Bjb Tandamata atas Jakarta Mandiri Popsivo Polwan

Dikonfirmasi jurnalis Pikiran-Rakyat.com, mantan kader termuda Partai Solidaritas Indonesia itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum.

Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di Polisi atau di gugatan di Pengadilan.

 


Charlie Wijaya heran mengapa pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan, padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada.

Bahkan hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

 

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya dalam, Jumat 18 Maret 2022.

 

Diketahui, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

 

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

 Baca Juga: Cyber Bullying Marak, Polda Metro Jaya Patroli Media Sosial, Kombes Endra Zulpan: Gunakan Medos secara Bijak

Namun saat ini, ada pihak yang mau mencoba melaporkan, menyebutkan dirinya telah mencemarkan nama baik orang yang dilaporkan oleh para korban ke Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi . Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," sambung Charlie.

 

Melihat kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yaitu Binomo dan Quotex, afiliator berpeluang dijerat hukum. Apalagi afiliator kakap yang sudah banyak menikmati dari investasi bodong ini.*** (Tim PRMN 01/Pikiran Rakyat)

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler