PortalMagetan.com-Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka pencemaran nama baik sebagaimana laporan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan meskipun sudah ditetapkan tersangka keduanya belum dilakukan penahanan.
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Maret 2022.
Endra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti.
Kendati begitu, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu, 19 Maret 2022: Ayam, Anjing, Babi Tuangkan Hobi dan Bakat Menarimu
Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini.
"Senin (21 Maret 2022) nanti akan dilakukan pemeriksaan (pada Haris dan Fatia),” tukasnya.***