Polda Metro Jaya Tetapkan Haris Azhar - Fatia Maulidiyanti Tersangka Pencemaran Nama Baik, Simak Penjelasannya

- 19 Maret 2022, 16:35 WIB
Direktur Lokataru, Haris Azhar ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya Bersama Fatia Maulidiyati
Direktur Lokataru, Haris Azhar ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya Bersama Fatia Maulidiyati /Jurnal Soreang.com/PMJ News

PortalMagetan.com-Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka pencemaran nama baik sebagaimana laporan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan meskipun sudah ditetapkan tersangka keduanya belum dilakukan penahanan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Maret 2022.

Baca Juga: 5 Manfaat Latihan Keseimbangan yang Baik untuk Tubuh, Mulai Memperkuat Tulang hingga Memperbaiki Postur

Endra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti.

Kendati begitu, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu, 19 Maret 2022: Ayam, Anjing, Babi Tuangkan Hobi dan Bakat Menarimu

Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini.

"Senin (21 Maret 2022) nanti akan dilakukan pemeriksaan (pada Haris dan Fatia),” tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x