Cegah Omicron, Pejabat Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Luhut: Kecuali Melaksanakan Tugas Penting Negara

2 Desember 2021, 18:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. /maritim.go.id

PortalMagetan.com-Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

Langkah pencegahan Omicron, salah satunya menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Kamis 2 Desember 2021.

Selain vaksin booster, kata Luhut, langkah antisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia juga ditujukan bagi WNI yang akan berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Nia Ramdhani, Ardie Bakri dan Sopirnya Zen Vivanto Terancam 4 Tahun Penjara, Simak Dakwaan JPU Kejari Jakpus

Menurut dia, seluruh pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sementara waktu.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," ucapnya.

Larangan bagi pejabat negara ini, lanjut Luhut, dikecualikan bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Sementara untuk masyarakat umum sifatnya masih imbauan.

"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," tuturnya.

Baca Juga: Content Creators Day 2021 PRMN di Yogyakarta, Prokes Diterapkan dengan Penuh Kesadaran

Sebelumnya, Menko Luhut menyebut pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri.

Menurut Luhut, perpanjangan untuk merespon merebaknya varian Omicron.

"WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," jelas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Content Creators Day 2021 PRMN di Yogyakarta, Harapan yang Terwujud

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler