Larangan mendahului atau menyalip kendaraan di ahu jalan tertuang dalam aturan main PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Pelanggar bahu jalan dikenakan sanksi sesuai undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1, hukuman paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. ***