Awas, Jangan Menyalip di Bahu Jalan Tol, Bisa Terancam Denda Rp 500 Ribu, GT Madiun Ungkap Aturan Mainnya

- 16 April 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi Jalan Tol: dilarang menyalip dari bahu jalan tol ini alasannya
Ilustrasi Jalan Tol: dilarang menyalip dari bahu jalan tol ini alasannya /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

 

Larangan mendahului atau menyalip  kendaraan di ahu jalan tertuang dalam aturan main PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.  

 

Pelanggar bahu jalan dikenakan sanksi sesuai undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1, hukuman paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. ***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah