Kepada penyidik, pelaku mengaku sering transaksi sabu termasuk di Blitar. Namun, belum sampai barang itu sampai ke pembeli, polisi sudah menangkapnya.
Diperkirakan harga sabu seberat 534 gram itu sekitar Rp800 juta. Hingga kini, polisi terus mengembangkan perkara tersebut termasuk jaringan pemasok narkoba di Jakarta.
Sementara itu, pelaku hingga kini masih ditahan. Ia terancam dijerat dengan pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***