Blitar Gempar, Polisi Gagalkan Transkasi Sabu-sabu Senilai Rp 800 Juta di Alun-alun Simak Modus Kelabui Polisi

- 9 Maret 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. POlrs blitar kota gagalkan transkasi sabu-sabu sebesar Rp 800 Juta
Ilustrasi sabu-sabu. POlrs blitar kota gagalkan transkasi sabu-sabu sebesar Rp 800 Juta //priangan timur

PortalMagetan.com  – Peredaran ratusan gram sabu-sabu di Blitar berhasil digagalkan Polres Blitar Kota. Setelah polisi menangkap pria berinisial MAR alias Bapuk warga warga Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta selatan.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Swartika mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya  mendapatkan informasi terkait transaksi peredaran narkotika di kawasan Alun-alun kota Blitar. Hingga pihaknya menerjunkan tim khusus untuk menindaklanjutinya.

"Ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar alun alun kota Blitar. Selanjutnya semua anggota Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Blitar Kota melakukan penyelidikan secara total di sekitaran alun alun, baik bagian timur, bagian barat dan bagian utara," katanya di Blitar, Jumat.

Baca Juga: Update Dugaan Korupsi di PT Taspen, Berikut Daftar Alat Bukti yang Diamankan KPK saat Geledah 7 Lokasi

Kata dia, polisi mendapati sosok mencurigakan yakni pengemudi ojek yang mendorong motornya jalan kaki bersama satu orang penumpangnya. Mereka kemudian berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan kota Blitar.

Saat itu, ternyata terlihat salah seorang di antaranya sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan tas ransel.

Anggota kemudian mendekati yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata barang yang dimasukkan tas ransel tersebut adalah sabu-sabu dan bubuk yang diduga bahan ekstasi. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke markas komando guna dilakukan pengembangan perkara selanjutnya.

"Pelaku ditangkap di utara alun-alun Kota Blitar. Pelaku ini naik ojek dan janjian di TKP, tempat ia ditangkap," kata dia.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 534 gram sabu-sabu, satu klip berisi 20 gram serbu bahan ekstasi, uang tunai Rp550 ribu dan satu telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sering transaksi sabu termasuk di Blitar. Namun, belum sampai barang itu sampai ke pembeli, polisi sudah menangkapnya.

Diperkirakan harga sabu seberat 534 gram itu sekitar Rp800 juta. Hingga kini, polisi terus mengembangkan perkara tersebut termasuk jaringan pemasok narkoba di Jakarta.

Sementara itu, pelaku hingga kini masih ditahan. Ia terancam dijerat dengan pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah