Hasilnya, sebanyak 25 kendaraan roda dua berknalpot brong diamankan polisi. Kendaraan itu lanjut Fahmi dapat diambil setelah dilakukan proses persidangan, dengan didampingi orang tua masing-masing dan membawa kelengkapan standar sesuai spesifikasi pabrik.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengakui jika pihaknya telah mengamankan 25 unit kendaraan bermotor roda dua berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar
“Benar bahwa Polres Ngawi telah mengamankan 25 unit sepeda motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar,” tutur Dwiasi.
Harapan ke depan agar masyarakat, khususnya orang tua ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi balap liar.
‘’Karena hal itu (balap liar) sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain dimana dampaknya bisa berakibat fatal karena bisa membawa korban jiwa manusia dan material,’’ paparnya.
“Harapan kami kepada masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Ngawi,” tambah Kapolres. ***