Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah.
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Sedangkan Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Karena dilakukan pembayaran setiap tahun maka dikenal dengan istilah Pajak Tahunan. Adapun komponen pembayaran pajak tahunan adalah sebagai berikut:
Pokok Pajak
Sumbangan Wajib Jasa Raharja.
Pokok pajak kendaraan adalah jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor. Pokok pajak kendaraan merupakan hasil perkalian dari tarif pajak kendaraan bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor