Pajak Kendaraan Habis saat Masa Mudik Lebaran 2023? Jangan Khawatir Berikut 9 Alternatif Cara Pembayarannya

- 19 April 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi: Cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang habis saat Masa Mudik Lebaran
Ilustrasi: Cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang habis saat Masa Mudik Lebaran /Dok. Bapenda Jabar/

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah.

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

Sedangkan Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Karena dilakukan pembayaran setiap tahun  maka dikenal dengan istilah Pajak  Tahunan. Adapun komponen pembayaran pajak tahunan  adalah sebagai berikut:

 Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee Manufacturing dari PT Dua Kelinci untuk S1, Cek Formasi dan Kualifikasinya

Pokok Pajak

Sumbangan  Wajib Jasa Raharja.   

 

Pokok pajak kendaraan adalah jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor. Pokok pajak kendaraan  merupakan hasil perkalian dari tarif pajak kendaraan bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Polres Madiun Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x