Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,
Surat hasil tes psikologi.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi dan biaya pemeriksaan kesehatan.
Jangan lupa untuk tetap taan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, membawa hand sanitizer dan jaga jarak.***