Mekanisme Perpanjangan SIM di Madiun yang Expired saat Masa Libur Lebaran 2023, Catat Jadwal dan Syaratnya

- 19 April 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi Perpanjangan SIM: Berikut Mekanisme perpanjangan SIM yang Habis saat Masa Libur Lebaran 2023, Catat Jadwalnya/ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya
Ilustrasi Perpanjangan SIM: Berikut Mekanisme perpanjangan SIM yang Habis saat Masa Libur Lebaran 2023, Catat Jadwalnya/ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya /

 

Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,

 

Surat hasil tes psikologi.

 

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM.


 

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi dan biaya pemeriksaan kesehatan.

 

Jangan lupa untuk tetap taan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, membawa hand sanitizer dan jaga jarak.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Instagram Satlantas Madiun Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x