SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 19 April hingga 25 April 2023 dapat melakukan perpanjangan dengan tenggang waktu yang telah ditentukan Satlantas Polres Gresik. Yakni mulai 26 April hingga 3 Mei 2023.
‘’Apabila tidak melakukan proses perpanjangan SIM pada rentang waktu yang sesuai info diatas maka diberlakukan mekanisme SIM baru,’’ tulis intagram Satlantas Polres Madiun Kota dalam unggahannya.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 07.30 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. Selain pengecualian pada keterangan tersebut diatas, perpanjangan SIM diluar ketentuan tersebut diatas dapat dilakukan pada H-1 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta dari PT Astra Tol Nusantara untuk S1, Cek Formasi dan Kualifikasinya
Fotokopy KTP dan SIM masin-masing 3 lembar