Cegah Balap Liar, Polres Ngawi Amankan 13 Motor dan Miras, Begini Penjelasan AKBP Argowiyono

27 Mei 2024, 07:15 WIB
Barang bukti belasan sepeda motor yang diduga hendak dilakukan untuk balap liar diamankan di pos Kartonyono Ngawi, Minggu 26 Mei 2024 //Humas Polres Ngawi

PortalMagetan.com – Razia balap liar dan sepeda motor berkenalpot brong semakin digencarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi Minggu 26 Mei 2024 dinihari. Razia yang dilakukan di kawasan simpang empat Kartonyono Ngawi itu berhasil mengamankan belasankendaraan.

Tak hanya mengamankan sepeda motor, belasan remaja dibawah umur yang diduga hendak melakukan balap liar (Bali) di seputaran Ngawi dan ada yang membawa miras (minuman keras).

“Kita rutin menggelar razia balap liar dengan dengan sasaran knalpot yang tidak sesuai spektek. Dari 13 (tiga belas) anak-anak yang masih di bawah umur usia SMP ada yang membawa minuman keras,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono

Baca Juga: Segera Daftar, PT Catur Mitra Sejati Sentosa Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Kapolres mengatakan dalam penindakan itu berhasil menindak 18 kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aksi balap liar dengan rincian barang bukti 13 kendaraan bermotor dan lima STNK.

“Kendaraan yang kami amankan, diduga akan digunakan para pemuda untuk balap liar adalah knalpot tidak sesuai spektek, sehingga mengganggu ketertiban lingkungan. Karena bising, banyak warga yang tidak bisa istirahat dengan nyaman,” lanjut mantan Kapolres Blitar Kota itu


Kata dia, selain ditindak dengan surat tilang dan teguran, para pemuda yang terjaring tersebut juga diberi pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kita tegas saja sesuai dengan aturan yang ada. Kami tindak dengan surat tilang juga ditegur, dan pembinaan,” ungkapnya

Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak sesuai standart pabrik dan knalpotnya tidak sesuai spektek, Kasat Lantas menegaskan akan di tahan dulu, saat ini berada di pos Induk Kartonyono Ngawi (IKN).

Baca Juga: Segera Kirim CV Terbaikmu, PT Paragon Technology and Innovation Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syaratnya

“Kendaraan yang diamankan ini baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan tersebut, sesuai spektek dan mengambilnya harus bersama orang tuanya,” tegas Kapolres Ngawi.

Dia menambahkan kegiatan razia ini dilakukan demi keselamatan bersama dan juga agar masyarakat merasa aman dan nyaman

“Razia ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Ngawi AKP M Sapari, mengatakan bahwa miras yang dibawa pemuda dibawah umur tersebut dibeli di daerah Selopuro, Kecamatan Pitu.

“Mereka membeli miras seharga Rp 25 ribu perboto,” papar Sapari.

Sapari mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya, agar menggunakan sepeda motor dengan knalpot standar. Anak yang di bawah umur juga jangan diizinkan berkendara dengan sepeda motor.

“Kita selalu mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya yang dibawah umur, jangan mengizinkan mengendarai motor. Karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” tandas Sapari.***

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler