PortalMagetan.com – Masih ada pengguna jalan tol yang melanggar larangan dengan menyalip di bahu jalan di wilayah Tol Madiun. Padahal hal itu membahayakan tak hanya pengguna jalan yang lain namun juga bisa berimbas pada keselamatan diri sendiri.
Supervisor Customer Service Jasa Marga Gerbang Tol Madiun Ali Husen Syafii mengatakan, bahu jalan sangat berbahaya jika digunakan untuk menyalip, untuk itu dia mengimbau pengguna jalan tetap menggunakan lajur kanan hanya untuk mendahului.
"Harus waspada saat mengendarai kendaraan tidak boleh menyalip di bahu jalan Tol, karna sangat membahayakan sekali," kata Ali Husen.
Pengendara yang memacu laju kendaraan diatas 100 kpj, harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pihaknya juga telah memasang rambu-rambu imbauan di jalan tol terkait papan kilometer dan papan hektometer.
‘’Lajur kanan hanya untuk mendahului kendaraan yang ada di depan,’’ tegasnya
Larangan mendahului atau menyalip kendaraan di ahu jalan tertuang dalam aturan main PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Pelanggar bahu jalan dikenakan sanksi sesuai undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1, hukuman paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. ***