Ahad menuturkan pemberian sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dan Pertamina.
Dari sanksi tersebut, sebanyak enam sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui Call Center Pertamina 135, sembilan sanksi dari pengawasan BPH Migas, dan sisanya dari Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri.
"Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melapor ke Call Center 135 jika ada yang salah dengan transaksi BBM-nya," kata Ahad.***