58 SPBU di Jatimbalinus Kena Sanksi Pertamina, 5 Diantaranya Ada di Magetan, Simak Penjelasannya

- 3 November 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi SPBU di wilayah Jatimbalinus yang kena sanksi Pertamina
Ilustrasi SPBU di wilayah Jatimbalinus yang kena sanksi Pertamina /Pixabay/sergio souza/

PortalMagetan.com - Puluhan SPBU di wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) terkena sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga karena diduga menyalahi aturan. 

58 SPBU yang terkena sanksi karena melanggar atura itu terjadi selama 10 bulan terakhir per Januari hingga Oktober 2023.

Hal itu disampaikan area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi di Madiun, Jatim.

"Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU," ujar Ahad Rahedi.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Produsen Fasteners Terkemuka dari Garuda Metalinco Cek Syarat dan Kualifikasinya

Ahad Rahedi memerinci jenis sanksi yang dijatuhkan PT Pertamina Patra Niaga bervariasi, mulai dari teguran ringan dan tertulis yang dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU, dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu.

"Selain itu, juga terdapat perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU, hingga pembinaan tegas pada dua operator SPBU," katanya.


Adapun sebaran puluhan SPBU yang kena sanksi meliputi wilayah Jatim sebanyak 47 SPBU, Bali tujuh SPBU, NTB satu SPBU, dan NTT tiga SPBU.

Berdasarkan data, untuk wilayah Jatim di antaranya Kabupaten Madiun (2 SPBU), Magetan (5 SPBU), Pacitan (1 SPBU), Madura (11 SPBU), Kabupaten Kediri (2 SPBU), Kabupaten Blitar (2 SPBU), Sidoarjo (4 SPBU), Jombang (4 SPBU), Kabupaten Pasuruan (4 SPBU), Probolinggo (2 SPBU), Tuban (3 SPBU), Gresik (1 SPBU), Jember (2 SPBU), Bojonegoro (1 SPBU), dan Kabupaten Mojokerto (3 SPBU).

Ahad menuturkan pemberian sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dan Pertamina.

Dari sanksi tersebut, sebanyak enam sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui Call Center Pertamina 135, sembilan sanksi dari pengawasan BPH Migas, dan sisanya dari Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melapor ke Call Center 135 jika ada yang salah dengan transaksi BBM-nya," kata Ahad.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah