Keluarga korban yang mengetahui aksi tak senonoh EJ terhadap anaknya lantas tidak terima dan memilih melaporkan perbuatan EJ ke Polres Magetan.
‘’Sehingga dilakukan berulang kali hingga 5 kali,’’ tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan meski antara pelaku dengan korban menjalin hubungan pacaran, namun koban masih di bawah umur hingga tidak bisa diperlakukan secara senonoh, mengingat anak di bawah umur dilindungi undang-undang.
Atas perbuatan EJ terhadap siswi berusia 17 tahun itu, pria berusia 44 tahun ini dijerat dengan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.
‘’Sesuai UU tersebut minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,’’ terangnya.
Sepanjang rilis tersebut, pelaku EJ hanya menundukkan kepalanya. EJ kini hanya bisa meratapi nasibnya. ***