Cabuli Siswi Usia 17 Tahun, EJ warga Karangrejo Magetan Terancam 15 Tahun Penjara, AKP Rudy:Dilakukan Berulang

- 14 Maret 2023, 20:44 WIB
EJ Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur saat akan Dilakukan Pers Rilis di Mapolres Magetan
EJ Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur saat akan Dilakukan Pers Rilis di Mapolres Magetan //Tangkapan Layar Humas Polres Magetan

Keluarga korban yang mengetahui aksi tak senonoh EJ terhadap anaknya lantas tidak terima dan memilih melaporkan perbuatan EJ ke Polres Magetan.

‘’Sehingga dilakukan berulang kali hingga 5 kali,’’ tegasnya.

Baca Juga: PT HM Sampoerna Buka Lowongan Magang Sampoerna Apprenticeship Program 2023 untuk S1, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Kasat Reskrim mengatakan meski antara pelaku dengan korban menjalin hubungan pacaran, namun koban masih di bawah umur hingga tidak bisa diperlakukan secara senonoh, mengingat anak di bawah umur dilindungi undang-undang.

Atas perbuatan EJ terhadap siswi berusia 17 tahun itu, pria berusia 44 tahun ini dijerat dengan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.

‘’Sesuai UU tersebut minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,’’ terangnya.

Sepanjang rilis tersebut, pelaku EJ hanya menundukkan kepalanya. EJ kini hanya bisa meratapi nasibnya. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Instagram Humas Polres Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x