PortalMagetan.com-Dua warga Kecamatan Ngariboyo, berinisial AA dan Syt diamankan satuan Resnarkoba, Polres Magetan saat pesta sabu-sabu.
Dua warga Ngariboyo ini diamankan satuan Resnarkoba, Polres Magetan saat berpesta sabu-sabu di rumah Syt.
Kasat Res Narkoba, Polres Magetan AKP Dodik Wibowo saat Konferensi pers mengungkapkan jika dua orang tersebut merupakan teman seprofesi.
Baik AA maupun Syt keduanya dari desa berbeda di wilayah Kecamatan Ngariboyo.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,'' katanya.
''Akhirnya, kedua tersangka ini kami tangkap saat menggunakan sabu-sabu," ujar Kasat Resnarkoba, AKP Dodik Wibowo didampingi Kasubag Humas AKP Budi Kuncahyo, Rabu 9 Februari 2022.
AKP Dodik Wibowo mengatakan dalam mengamankan kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti korek api, sedotan, botol minuman, plastik klip, dan pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal secara bersama sama memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo pada 55 KUHP. ***