Cabuli Siswi Usia 17 Tahun, EJ warga Karangrejo Magetan Terancam 15 Tahun Penjara, AKP Rudy:Dilakukan Berulang

14 Maret 2023, 20:44 WIB
EJ Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur saat akan Dilakukan Pers Rilis di Mapolres Magetan //Tangkapan Layar Humas Polres Magetan

PortalMagetan.com – Seorang siswi asal Ngawi menjadi korban pencabulan yang dilakukan EJ pria asal sebuah desa di Karangrejo, Magetan.

Antara EJ dan siswi berusia 17 tahun ini menjalin hubungan pacaran hingga melakukan hubungan diluar batas.

Aksi yang dilakukan EJ pria berusia 44 tahun terhadap gadis 17 tahun itu di rumah pelaku di sebuah desa di wilayah Kecamatan Karangrejo, Magetan.

Aksi EJ mencabuli siswi 17 tahun itu lebih dari sekali dan korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku.

Baca Juga: Sambu Group Buka Lowongan Kerja HRD Officer untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan aksi pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat korban berkunjung ke rumah pelaku.

‘’Awalnya korban berkunjung ke rumah pelaku untuk mengantar makanan,’’ terang AKP Rudy Hidajatno dalam pres Rilis di Mapolres Magetan, Selasa, 14 Maret 2023 sebagaimana unggahan di Instagram resminya.


Rudy mengatakan  usai makanan diserahkan korban ke pelaku. EJ lantas membujuk rayu korban untuk diajak berhubungan dewasa yang  sah dilakukan oleh suami istri.

‘’Pelaku melakukan pembujukan beberapa kali hingga hati anak korban goyah hingga mau mengikuti keinginan pelaku,’’ terangnya.

Perwira dengan tiga balok di pundak ini mengatakan sukses memperdaya korban, membuat pelaku ketagihan. Hingga aksi dewasa itu terus berulang saat ada kesempatan.  

Keluarga korban yang mengetahui aksi tak senonoh EJ terhadap anaknya lantas tidak terima dan memilih melaporkan perbuatan EJ ke Polres Magetan.

‘’Sehingga dilakukan berulang kali hingga 5 kali,’’ tegasnya.

Baca Juga: PT HM Sampoerna Buka Lowongan Magang Sampoerna Apprenticeship Program 2023 untuk S1, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Kasat Reskrim mengatakan meski antara pelaku dengan korban menjalin hubungan pacaran, namun koban masih di bawah umur hingga tidak bisa diperlakukan secara senonoh, mengingat anak di bawah umur dilindungi undang-undang.

Atas perbuatan EJ terhadap siswi berusia 17 tahun itu, pria berusia 44 tahun ini dijerat dengan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.

‘’Sesuai UU tersebut minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,’’ terangnya.

Sepanjang rilis tersebut, pelaku EJ hanya menundukkan kepalanya. EJ kini hanya bisa meratapi nasibnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Instagram Humas Polres Magetan

Tags

Terkini

Terpopuler