Leon Dozan Dijerat dengan Pasal Penganiayaan dan Penghinaan, Kombes Susatyo:Ucapan Disampaikan dengan Lantang

- 18 November 2023, 07:15 WIB
Leon Dozan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan Polri
Leon Dozan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan Polri /ANTARA/Siti Nurhaliza

PortalMagetan.com - Polisi telah menetapkan artis Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan institusi. 

Putra artis senior Willy Dozan itu langsung dilakukan penahanan atas perbuatannya yang menganiaya Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk, pacarnya dan lantang menghina institusi Polri dengan lantang hingga videonya viral di media sosial. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya telah menerbitkan laporan polisi (LP) terkait penistaan terhadap institusi Polri.

"Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," ungkap Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat, 17 November 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kepala Seksi Marketing-Humas dari Rumah Sakit Universitas Indonesia Cek Syarat-Kualifikasinya

Untuk itu lanjut Susatyo, penyidik menjerat tersangka Leon Dozan, dengan sangkaan Pasal 207 KUHP. Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana1,5 tahun penjara.

"Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi. Ucapan disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," tegasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Mohammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Pabrik Makanan dan Minuman dari PT Mayora Indah Cek Syarat dan Kualifikasinya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x