PortalMagetan.com-Dokter Richard Lee resmi menjalani penahanan terkait dengan kasus akses data secara ilegal, sejak mulai Senin malam, 27 Desember 2021.
Penahanan Dokter Richard Lee ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya, semalam (Dokter Richard Lee) sudah mulai ditahan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Desember 2021
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut perihal alasan dibalik penahanan Dokter Richard Lee. Ia menyampaikan akan membeberkan secara detail secepatnya.
"Nanti akan kita sampaikan secara detail ya," jelasnya.
Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 28 Desember 2021: Aquarius, Sagitarius, Capricorn, Pisces Bawahan Uji
Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.***