PortalMagetan.com-Keluarga artis Rizky Nazar mengajukan permohonan rehabilitasi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Untuk tersangka Rizky Nazar saat ini pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Desember 2021
Zulpan menjelaskan, penyidik tengah melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi yang diajukan Keluarga artis Rizky Nazar.
"Jika nanti dikabulkan oleh penyidik atau dipenuhi tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi," jelasnya.
Sebelumnya, artis Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar, usia 25 tahun sebagai tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesinetron berusia 25 tahun tersebut mengaku mengonsumsi ganja untuk membantunya agar mudah tidur.
"Dia untuk konsumsi sendiri, alasannya untuk membantu atau memudahkan dirinya tidur," tutupnya.***