Mudik Gratis 2023 dengan Kereta Api, Simak Jadwal, Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

- 14 Maret 2023, 13:15 WIB
MUdik Gratis 2023 dengan Kereta Api, Simak Jadwal dan 8 Syaratnya
MUdik Gratis 2023 dengan Kereta Api, Simak Jadwal dan 8 Syaratnya /Foto: KAI Daop I Jakarta/

PortalMagetan.com – Mudik Gratis 2023 dengan menggunakan moda transportasi kereta api digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mudik Gratis 2023 dimaksudkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurangi jumlah pemudik perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi sepeda motor.

Mudik Gratis 2023 dapat juga mengakut kendaraan sepeda motor milik pemudik hingga ke lokasi tujuan.

Mudik Gratis 2023 dengan menggunakan kereta api dipastikan lebih nyaman dan aman hingga kampung halaman.

Baca Juga: 25,13 Juta Orang Tahun Ini Diprediksi Mudik dengan Sepeda Motor,Menhub Budi Karya:Lebih Baik Ikut Mudik Gratis

Lalu apa saja syarat dan ketentuan mengikuti mudik gratis dengan menggunakan moda transportasi kereta api?

Dilansir PortalMagetan.com dari dephub.go.id simak syarat dan ketentuan mengikuti Mudik Gratis 2023:


Waktu Pendaftaran:

Pendaftaran dimulai pada 1 Maret 2023 - 3 Mei 2023

 

Syarat Mudik Kereta Api

  1. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.
  2. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C
  3. WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar
  4. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
  5. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya
  6. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  7. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
  8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

 Baca Juga: Ammar Zoni dan Dua Tersangka Lainnya Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Simak Pertimbangan Polisi

Untuk Informasi lebih detail terkait Mudik Gratis Kemenhub 2023, masyarakat dipersilahkan untuk membuka situs mudikgratis.dephub.go.id.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: mudikgratis.dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x