PortalMagetan.com-Ammar Zoni (29) bakal menjalani rehabilitasi pengguna narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Selain artis Ammar Zoni, dua tersangka lainnya, yakni R (37) dan M (35) juga akan direhabilitasi.
Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya bakal menjalani rehabilitasi disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
Lalu apa pertimbangan penyidik? Kompol Achmad Ardhy mengatakan keputusan tersebut berdasar asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jaksel.
"Penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen yang telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan," ujar Achmad Ardhy kepada wartawan.
Menurut Ardhy, Ammar dan kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi terhitung mulai Senin selama tiga hingga enam bulan. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim penyidik.
Lebih lanjut Ardhy menjelaskan, hasil pemeriksaan itu antara lain bahwa ketiganya tidak terlibat pada jaringan peredaran narkoba, melainkan murni hanya pengguna narkoba.
"Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna harus direhabilitasi," ucapnya.