Dalami Dugaan TPPO di Kasus Kematian Gadis 16 Tahun di Hotel Jaksel, AKBP Bintoro: Kami Dalami untuk Hal Itu

- 28 April 2024, 07:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro /PMJ News

                                         

PortalMagetan.com – Dua orang pria inisial AN alias BAS (48) dan BH (46) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yang diduga mencekoki gadis berinisal FA (16) dengan narkoba hingga tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Bahkan dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga pucuk senpi.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan UU Darurat atas kepemilikan senjata api.

 

Selain itu, polisi juga akan mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut. Mengingat penyidik telah menemukan adanya transaksi 'open BO' antara korban yang masih di bawah umur dengan tersangka.

 Baca Juga: Jobseeker Merapat, ASIASERV Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

"Masih kami dalami untuk hal itu karena siapa tahu ini ada keterkaitan (dengan) perdagangan orang ini," ujar AKBP Bintoro kepada wartawan dikutip

 

"Yang kita dapat tadi yang bersangkutan itu chatting dengan si pelaku, si korban chatting dengan si pelaku karena pelaku menawarkan, 'kamu posisi di mana, kamu datang saja ke sini'. Si korban mengajak temannya yang inisial FA ini yang meninggal itu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x