Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK, KPU RI: Kami Juga Harus mempersiapkan Segala Sesuatunya

- 21 Maret 2024, 08:15 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) Memeriksa Berkas Saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) Memeriksa Berkas Saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional /Aditya Perdana Putra/ANTARA

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara. Adapun total surat suara sah,lanjut Hasyim berjumlah 164.227.475 suara.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Baca Juga: Jobseeker Jakarta Merapat, PT Bara Indah Sinergi Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah