PortalMagetan.com - Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Stepanus Roy Rening sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pemeriksaan terhadap pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening dilakukan pada Jumat, 5 Mei 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Rening. Menurut dia, pengiriman surat tersebut juga disertai dengan tanda bukti terima.
"KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut," ujar Ali dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus perintagan penyidikan dalam perkara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. KPK telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan kuasa hukum Lukas Enembe.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan tersangka LE," jelas Ali.
Sebagai informasi, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, serta tersangka tindak pidana pencucian uang.