KPK Jadwalkan Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan, Begini Penjelasan Ali

- 5 Mei 2023, 13:52 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi/Antara/Benardy Ferdiansyah)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi/Antara/Benardy Ferdiansyah) /

PortalMagetan.com - Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan  Stepanus Roy Rening sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pemeriksaan terhadap pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening dilakukan pada Jumat, 5 Mei 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Rening. Menurut dia, pengiriman surat tersebut juga disertai dengan tanda bukti terima.

Baca Juga: Mutasi Rekening Mustopa NR Pelaku Penembakan Kantor MUI Tembus Rp 800 Juta, PPATK: Tak Sesuai Profilnya

"KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut," ujar Ali dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus perintagan penyidikan dalam perkara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. KPK telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan kuasa hukum Lukas Enembe.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan tersangka LE," jelas Ali.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Punya Riwayat Transaksi Keuangan Cukup Besar, Begini Langkah Polda Metro Jaya

Sebagai informasi, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, serta tersangka tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x