Pelaku Penembakan Kantor MUI Punya Riwayat Transaksi Keuangan Cukup Besar, Begini Langkah Polda Metro Jaya

- 5 Mei 2023, 11:47 WIB
Pelaku penembakan Kantor MUI Transaksi Keuangan Cukup Besar
Pelaku penembakan Kantor MUI Transaksi Keuangan Cukup Besar /PMJ News/

PortalMagetan.com- Tersangka pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Mustopa NR (60) memiliki riwayat transaksi cukup besar.

Riwayat transaksi keuangan Mustopa NR itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya mutasi dengan nilai mencapai Rp 800 juta.

Pihak kepolisian memastikan akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan juga sesuai dengan aturan perundang-undangan perihal perbankan.

“Di Indonesia diatur dalam Undang-undang prinsip kerahasiaan bank ini ditegaskan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yang bunyinya adalah bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kemudian pada ayat selanjutnya ada pengecualian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus dari Kemenkes untuk D3-S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Bentuk-bentuk pengecualian yang dimaksud yakni terkait dengan kepentingan perpajakan, kemudian penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara atau panitia urusan piutang negara.

Selanjutnya yakni kepentingan peradilan dalam pidana, seperti kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar-menukar informasi antar bank, serta permintaan persetujuan atas kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.


Lalu juga permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia. “Jadi sesuai dengan aturan undang-undang itu, maka bisa kita lakukan pengecualian,” ucapnya.

“Artinya, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan. Ada proses waktu. Ada instansi lain,” katanya.

Sehingga untuk proses penyelidikan terkait dengan ditemukannya mutasi rekening koran dari tersangka, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x