Laksamana TNI Yudo Margono: Prajurit Jual Senjata dan Amunisi ke Musuh Dapat Dihukum Mati

- 5 Mei 2023, 06:15 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kanan)
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) /Antara/Nova Wahyudi/

PortalMagetan.com - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengingatkan seluruh anak buahnya terkait edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata kepada musuh.

Panglima TNI asal Madiun itu menegaskan prajurit yang berani berkhianat dengan menual amunisi dapat dihukum mati. 

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan TNI perlu melaksanakan evaluasi dari kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Hal itu disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Product Management Acceleration Program dari Bukalapak untuk S1, Cek Syarat-Cara Daftarnya

"Perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," kata Yudo dalam keterangan tertulis dari Puspen TNI.

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," sambungnya.


Yudo mengatakan prajurit TNI telah bersumpah untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila.

Menurut dia, prajurit TNI akan menderita jika ada pengkhianatan.

"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera," tuturnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x