Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut :
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi Jabatan yang akan dilamar sesuai poin k.
Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar.
Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan Jabatan yang akan dilamar dan wajib mengunggah tautan/linknya ke https://sscasn.bkn.go.id.
Info Selengkapnya dapat diakses pada dokumen terlampir: