Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 315 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
BMKG membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di unit kerja Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika TA 2022
Persyaratan Pelamar PPPK
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;