Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 lembar;
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 lembar;
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
Daftar Riwayat Hidup; dan
Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: