PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.
Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Baca Juga: Link Live Streaming Belgia vs Kanada di Piala Dunia 2022, Berikut Prediksi Skor dan Head to Headnya
Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan dilakukan melalui beberapa tahap; Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah sampai dengan menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulansetelah pemungutan suara.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon Anggota PPK Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024.