Putri Candrawathi Terancam Ditahan Pasca Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Kejagung,Fadil Zumhana:Ada Alasannya

- 29 September 2022, 11:01 WIB
Putri Candrawathi Terancam Ditahan, Pasca Berkas Perkaranya di Limpahkan Penyidik ke Kejagung
Putri Candrawathi Terancam Ditahan, Pasca Berkas Perkaranya di Limpahkan Penyidik ke Kejagung /Pikiran-Rakyat.com/

PortalMagetan.com - Putri Candrawathi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terancam ditahan kejaksaan agung (Kejagung).

Peluang Putri Candrawathi ditahan terbuka lebar seiring berkas kasus  istri Irjen Ferdy Sambo ini dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan Agung (Kejagung).

Hanya saja ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi tergantung keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Hal itu disampaikan jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana yang menegaskan keputusan penahanan PC nantinya ditentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: BRI Liga 1: PSS Sleman vs Persita, Berikut ini Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain

“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tambahnya.


Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Serie A Napoli vs Torino, Simak Head to Head dan Perkiraan Skor Akhir

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah