Untuk persyaratan umum antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), beriman, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan paling rendah SMU/sederajat, berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat, dan berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022
Bintara Polri :
Bintara PTU
Bakomsus TI