Terkait Kasus Trading Viral Blast, Polisi Blokir 50 Rekening senilai Rp 14,6 Miliar, Simak Penjelasannya

- 1 April 2022, 15:30 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. /PMJ News

PortalMagetan.com-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir puluhan rekening milik tersangka robot trading viral blast.

"Kerjasama antara PPATK dengan penyidik berhasil melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU oleh tersangka robot trading viral blast," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat,1 April 2022

Gatot mengatakan, sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran  dengan total uang di dalamnya yang mencapai belasan miliar rupiah.

"Sebanyak 50 rekening diblokir dengan jumlah uang Rp14.643.029.000," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Menkeu Sri Mulyani:Pondasi Pajak yang Kuat Harus Dibangun

Selain itu, penyidik juga memblokir 5 akun aset indodax yang tersebar di lima bank.

Dalam 5 akun tersebut, ditemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan ke dalam rupiah senilai Rp1,5 miliar.

Lanjut Gatot, pihaknya hasil koordinasi dengan PPATK pada 28 Maret 2022 melakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp74.115.902.189.

"Total, sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah