Hukum Menjelekkan Kantor atau Tempat Bekerja Menurut Islam, Ini Sederet Dampak Buruknya

- 30 November 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi: Hukum Menjelekkan Kantor atau tempat bekerja menurut pandangan Islam
Ilustrasi: Hukum Menjelekkan Kantor atau tempat bekerja menurut pandangan Islam /pexels.com/cottonbro

PortalMagetan.com  – Umat islam dianjurkan untuk menjaga nama baik tempat bekerja atau tidak menjelekkan tempat mencari nafkah. Sebab, gosipin tempat bekerja dapat mendatangkan kerugian hingga dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain.

Hal itu tak lepas karena dalam ajaran agama Islam menjelekkan orang lain atau nama lembaga bisa mengakibatkan terjadinya fitnah. Selain itu menjelekkan tempat bekerja masuk kategori perbuatan tercela yang dampaknya bisa merugikan secara materiil maupun non materiil.

Dari sisi materiil, menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja dapat menyebabkan kerugian finansial, misalnya kehilangan pekerjaan, kehilangan pelanggan, atau penurunan penjualan. Sedangkan secara non-materiil, menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja dapat menyebabkan kerugian reputasi, kepercayaan, atau hubungan sosial.

Baca Juga: Terkait Pemanggilan Empat Pimpinan KPK oleh Penyidik Polri, Ali Fikri: Hormati Proses Penegakan Hukum

Allah berfirman dalam Surat Al-Humazah ayat 1:

 

وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍۙ

 

“Celakalah setiap pengumpat lagi pencela.”


Menurut ulama, definisi kata “lumazah” adalah mengejek orang dengan perkataan, seperti menamai seseorang dengan nama yang menunjukkan cacat atau penyakit padanya, atau menuduhnya memiliki sifat buruk, atau mengeksposnya dengan demikian.

Menjelekkan orang, kantor atau lembaga tempat bekerja juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan fitnah. Fitnah adalah menyebarkan berita bohong atau tuduhan yang tidak benar. Larangan ini jelas terdapat dalam Q.S al Hujarat ayat 11:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan fasik) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.”

Baca Juga: Lowongan Kerja New Project and Localization Supervisor dari PT Aisin Indonesia Cek Syarat dan Kualifikasinya

Sejatinya terdapat berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari menjelekkan kantor, perusahaan, atau lembaga tempat bekerja. Salah satunya, mencoreng nama baik kantor dan dapat membuat orang lain memiliki pandangan negatif sehingga bisa mengurangi kepercayaan orang lain terhadap kantor, perusahaan, atau lembaga tersebut.

Selanjutnya, dampak dari menjelekkan kantor tempat bekerja dapat merusak hubungan dengan rekan kerja. Hal ini karena rekan kerja dapat merasa direndahkan atau disakiti oleh perkataan tersebut.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah