Bolehkan Istri Ambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin? Ibu-ibu Wajib Tahu, Begini Pandangan Hukum Islam

1 Desember 2023, 11:15 WIB
ILUSTRASI - Pandangan Hukum Islam Istri ambil uang suami tanpa izin/Tangkap Layar/Freepik.com/Dompet Kripto /

PortalMagetan.com  – Dalam kehidupan berumah tangga harta yang dihasilkan selama membina maghligai pernikahan merupakan kekayaan bersama antara suami dan istri. Hal itu yang terkadang membuat para istri berpendapat jika harta suami atau uang suami merupakan juga milik istri.

Hingga di beberapa kasus istri diam-diam mengambil uang di dompet suami tanpa izin, lalu bagaimana hukum istri ambil uang suami tanpa sepengetahuannya?

Secara hukum, istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini karena uang tersebut merupakan milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.

Meski begitu dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin dapat dibenarkan alias boleh, misalnya jika istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Showroom Motor dan Mobil Honda dari Bintang Group Cek Syarat dan Kualifikasinya

Hukum Islam mengatur tentang istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami. Nafkah itu meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan. Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami. Namun, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda;

 


عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف

 

"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW, ” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa boleh mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9:509)

Baca Juga: Lowongan Kerja di Muara Teweh, Kalimantan Tengah dari PT Dian Pandu Pratama Cek Syarat dan Kualifikasinya

Berdasarkan hadits di atas, begitu juga yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya. Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari.

Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgen. Oleh sebab itu, redaksi hadits di atas menyebutkan “yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)”.

Konteks ini juga berlaku pada penyebutan kata syahih yang berarti kikir atau sangat pelit, yang itu berarti bukan karena bertujuan menabung.

Jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain, yang itu sifatnya tersier seperti make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain maka hadits ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler