PortalMagetan.com - Penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum anggota DPR berinisial BY terhadap istri keduanya, M (34).
Polisi menyatakan Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara lanjutan setelah dilakukan gelar perkara awal.
Hal itu ditegaskan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
“Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Nurul saat dihubungi, Sabtu, 27 Mei 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja Tangerang dan Jakarta dari Garuda Metalindo untuk S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kendati demikian, Nurul belum bisa menyampaikan lebih jauh perihal penanganan laporan kasus tersebut yang saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim,” ucap Nurul.
Istri kedua oknum anggota DPR berinisial BY, yakni M, sebelumnya juga melaporkan dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dugaan kasus KDRT yang dialami M disebutkan terjadi selama tahun 2022, dan dugaan peristiwa dilakukan terakhir pada November 2022. Atas kejadian itu, M melaporkannya ke Polrestabes Kota Bandung. ***