Kasus Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Anggota DPR RI ke Istri Muda, Simak Hasil Gelar Perara Polisi

- 28 Mei 2023, 06:15 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, memberikan keterangan pers terkait kasus Dugaan KDRT oleh Oknum Anggota DPR RI berinisial BY
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, memberikan keterangan pers terkait kasus Dugaan KDRT oleh Oknum Anggota DPR RI berinisial BY /Foto: Youtube Divisi Humas Polri/

PortalMagetan.com - Penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum anggota DPR berinisial BY terhadap istri keduanya, M (34).

Polisi menyatakan Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara lanjutan setelah dilakukan gelar perkara awal. 

Hal itu ditegaskan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. 

“Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Nurul saat dihubungi, Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Tangerang dan Jakarta dari Garuda Metalindo untuk S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kendati demikian, Nurul belum bisa menyampaikan lebih jauh perihal penanganan laporan kasus tersebut yang saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim,” ucap Nurul.

Baca Juga: Lowongan Kerja Engineer Development Trainee dari PT Riau Andalan Pulp and Paper untuk S1-S2, Cek Syaratnya

Istri kedua oknum anggota DPR berinisial BY, yakni M, sebelumnya juga melaporkan dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dugaan kasus KDRT yang dialami M disebutkan terjadi selama tahun 2022, dan dugaan peristiwa dilakukan terakhir pada November 2022. Atas kejadian itu, M melaporkannya ke Polrestabes Kota Bandung. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x