Kronologi Suami di Blitar Tega Membunuh Istri-Jasadnya Dikubur di Kamar, Aksinya Terbongkar 2 Tahun Kemudian

- 25 November 2023, 12:35 WIB
 Ilustrasi pembunuhan di Bacem, Ponggok, Blitar. Polisi telah menetapkan mantan pemilik rumah sekaligus suami korban berinisial SH sebagai tersangka
Ilustrasi pembunuhan di Bacem, Ponggok, Blitar. Polisi telah menetapkan mantan pemilik rumah sekaligus suami korban berinisial SH sebagai tersangka /Pixabay/

PortalMagetan.com – Polisi menetapkan pria berinisial SH suami korban sekaligus mantan pemilik rumah sebelumnya sebagai tersangka pembunuhan Fitriani yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di salah satu kamar di Desa Bacem, Ponggok, Blitar.

Penetapan tersangka terhadap SH setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif atas temuan kerangka manusia yang mengemparkan Blitar beberapa hari terakhir. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan, dan alat bukti yang dikantongi polisi hingga status pria berusia 31 tahun itu naik dari saksi menjadi tersangka.

"Untuk tersangka SH, laki-laki, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Barang bukti ada anting-anting korban ditemukan, kaos warna merah, kaos warna putih, kayu, bongkahan batu cor, selimut," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno

Kapolres mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi pada Oktober 2021, berawal dari masalah keluarga antara korban dengan pelaku. Pasangan suami istri tersebut bertengkar hebat hingga korban sempat pergi meninggalkan rumah.

Baca Juga: Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara

Namun sepekan kemudian, Fitriani kembali pulang ke rumah, sehingga pasangan itu kembali cek cok dan akhirnya SH memukul korban dengan kayu hingga tidak sadarkan diri. Mengetahui korbannya tak sadarkan diri, pelaku kemudian membawa korban ke kamar agar tidak ketahuan anak mereka.

‘’Pelaku juga menunggu hingga setengah jam untuk memastikan korban sudah meninggal dunia,’’ tambahnya


Setelah mengetahui istrinya tak bernyawa, baju korban dilepas dan pelaku membersihkan darah yang menempel. Korban kemudian dibungkus dengan selimut.

‘’Setelah itu, pelaku menggali lubang di lantai kamar sedalam 1,5 meter lalu korban dimasukkan dengan posisi duduk. Selanjutnya, dikubur dengan tanah dan satu tahun kemudian tersangka melakukan pengecoran lantai itu,’’ tambahnya

Kasus itu terungkap setelah pemilik pelaku menjual rumah tersebut dua bulan lalu dan pemilik rumah baru hendak merenovasinya pada Selasa 21 November 2023. Pemilik rumah baru tersebut masih saudara tersangka itu merasa curiga dengan cor baru di kamar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Part Sales and Sales Force dari PT Astra Daihatsu Motor Cek Syarat dan Kualifikasinya

‘’Setelah dibongkar ternyata isinya kerangka manusia dengan rambut panjang berwarna hitam. Ciri itu mirip dengan Fitriani. Temuan itu juga langsung dilaporkan polisi,’’ tegasnya

Selain melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim medis dari RS Bhayangkara Kediri  dan tim Labfor Polda Jatim, polisi juga kerja sama dengan Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, untuk mencari keluarga korban.

‘’Kepada petugas, keluarga juga telah membenarkan bahwa korban adalah benar keluarganya yakni Fitriani,’’ tambahnya

Saat ini, pelaku SH sudah ditahanm dan tersangka juga sudah mengakui melakukan aksinya seorang diri. ‘’Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ katanya

Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x