Edarkan Pil Dobel L, Satresnarkoba Polres Kediri KotaTangkap DS,Amankan BB 557 Butir-Polisi:Hasil Pengembangan

- 12 Maret 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi: Pengedar pil dobel L yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Ilustrasi: Pengedar pil dobel L yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

Selain itu juga diamankan 4 bungkus plastik masing-masing berisi pil dobel L sebanyak 102 butir, 124 butir, 115 butir dan 64 butir.

Ratusan pil dobel L tersebut disimpan dalam sebuah bungkus bekas plastik kopi instan.

Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap peredaran obat keras jenis dobel L ini.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah