Selain itu juga diamankan 4 bungkus plastik masing-masing berisi pil dobel L sebanyak 102 butir, 124 butir, 115 butir dan 64 butir.
Ratusan pil dobel L tersebut disimpan dalam sebuah bungkus bekas plastik kopi instan.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap peredaran obat keras jenis dobel L ini.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.***