Bongkar Dugaan Penimbunan-Penjualan Minyak Goreng Diatas HET, Polres Jaksel Amankan 8 Orang dan Sita BB 26 Ton

- 27 Februari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi minyak goreng, Polisi Bongkar dugaan penimbunan dan penjualan minyak goreng diatas HET
Ilustrasi minyak goreng, Polisi Bongkar dugaan penimbunan dan penjualan minyak goreng diatas HET /Antara/Syaiful Arif/

PortalMagetan.com-Kasus dugaan penimbunan dan penjualan minyak goreng diatas harga eceran tertinggi (HET) berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan.

Barang bukti dugaan penimbunan dan penjualan minyak goreng diatas harga eceran tertinggi (HET) disimpan dalam muatan truk dan jumlahnya mencapai 26 ribu liter.

Dalam pengungkapan dugaan penimbunan dan penjualan minyak goreng diatas harga eceran tertinggi (HET), polisi mengamankan 8 orang di Tangerang dan Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan sebanyak delapan pelaku yang menjadi distributor nakal diamankan.

Baca Juga: PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja untuk S1, Tersedia 2 Formasi, Cek Syarat dan Link Daftarnya

"Saat ini kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan, saksi kami dalami apakah ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini," ujar Budhi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022

Budhi menerangkan pihaknya mengamankan 26 ton minyak goreng dari para pelaku. Adapun aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2022 lalu.


"Yang kami temukan ada 26 ribu kilo atau 26 ton liter dan ini memang merupakan minyak goreng premium yang kita tahu berdasarkan Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) itu harga eceran tertingginya Rp14 ribu," imbuhnya.

Dikatakan Budhi, minyak goreng tersebut dijual dari pabrik seharga Rp12.500 dan harus diperjual belikan para distributor dengan harga maksimal Rp13 ribu. Namun ternyata, harga yang sampai di pasaran melampaui HET.

Baca Juga: PT Bina Sarana Sukses Buka Lowongan Kerja untuk SMK, D3, S1, Tersedia 10 Formasi,Cek Syarat dan Link Daftarnya"Sampai ke hilir, mereka sudah sampai Rp17 ribu, walaupun dari produsen atau pabrikan kami mendapatkan keterangan bahwa mereka menjual Rp12.500, kemudian dari produsen ke bawahnya mereka menjual seharga Rp13 ribu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah