2 Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Ilegal Diamankan Polda Sumut, Simak Kronologinya

- 24 Februari 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi kriminal- 2 Penjual Sisik Trenggiling diamankan Polda Sumut
Ilustrasi kriminal- 2 Penjual Sisik Trenggiling diamankan Polda Sumut /Pixabay

PortalMagetan.com-Polda Sumut menangkap L dan AS, dua orang penjual sisik Trenggiling dan sarang burung walet ilegal.

Polda Sumut mengatakan dari tangan pelaku diamankan sisik Trenggiling seberat 1,9 kg dan sarang burung walet.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku adalah L dan AS. Keduanya ditangkap di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sabtu, 12 Februari 2022

"Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual beli," terang Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis, 24 Februari 2022

Baca Juga: Kunjungi Sulteng, Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan PLTA di Poso dan Ruas Tol Manado Bitung di SulutKabid Humas Polda Sumut mengatakan, Tersangka L merupakan penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet. Sedangkan AS hendak membeli barang tersebut.

L mengaku sisik trenggiling dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.

"H mengirimkan sisik Trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Sesampai di Medan, dia kemudian mengambil barang tersebut di loket," terang Perwira Menengah Polda Sumut.

Baca Juga: Sediakan 1.000 Liter Minyak Goreng, Pemkab Magetan-Bulog Gelar Operasi Pasar di Pupus, LembeyanKombes  Hadi Wahyudi mengatakan, keuntungan yang diperoleh L dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000 per kilogram.

Sementara dari sarang burung walet dia memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 sampai Rp500.000 per kilogram.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x