PortalMagetan.com-Tim gabungan Satgas Pangan Mabes Polri, Polda Lampung, dan Disperindag Provinsi Lampung menggelar sidak di gudang minyak goreng di kawasan, Bandar Lampung, Selasa, 22 Februari 2022.
Hasilnya, Satgas Pangan menemukan 32.000 dus atau 345.600 liter minyak goreng, yang tidak didistribusikan pihak perusahaan atau masih menumpuk di gudang. Minyak goreng tersebut merupakan stok sejak Januari 2022.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Racman Nafarin mengatakan, penimbunan ini terjadi karena proses administrasi belum selesai.
"Negonya belum selesai, ada selisih harga yang dibeli Rp18 ribu sedangkan harga pemerintah Rp14 ribu. Sehingga pemerintah akan mengganti kekurangannya (subsidi) itu, prosesnya harus pengecekan barang dan verifikasi," kata dia.
Kombes Arie Racman Nafarin melanjutkan, pihaknya meminta perusahaan untuk segera mendistribusikan minyak goreng ini ke masyarakat. Untuk administrasi menyusul kemudian.
Sementara itu, Direktur CV gudang tersebut, Andre Setiawan menjelaskan, stok yang didistribusikan ini bukanlah penimbunan.
Stok ini merupakan stok lama Januari 2022 yang sudah dilaporkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Ada kendala harga, Jumat kemarin kami dipertemukan dengan eksportir yang mau membeli stok lama. Stok lama harganya tinggi sementara HET pemerintah Rp14 ribu. Eksportir ini menjembatani selisih harga tersebut," katanya.