Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari Senilai Rp 7 M Disita KPK, Simak Penjelasan Ali Fikri

- 19 Februari 2022, 15:35 WIB
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya saat rilis di KPK./PMJ News/
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya saat rilis di KPK./PMJ News/ /

PortalMagetan.com-Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) yang dissita KPK berupa tanah dan bangunan.

Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) terdiri dari  tanah dan bangunan, serta 5 bidang tanah yang tersebar di beberapa daerah di Probolinggo.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 19 Februari 2022: Anjing, Ayam Hal Besar Menantimu, Babi Kerja Kerasmu Terbayarkan

Ali Fikri mengatakan aset yang disita senilai total Rp 7 miliar, di antaranya, tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, sebidangbidang tanah di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.


Terakhir sebidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Adapun perkiraan nilai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," ujar Ali.

Baca Juga: Kakek 68 Tahun Ditangkap BNNP Sumut, Diduga Terlibat Jaringan Sabu Internasional, Berhasil Edarkan 40 Kg Sabu

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah