PortalMagetan.com-Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) yang dissita KPK berupa tanah dan bangunan.
Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) terdiri dari tanah dan bangunan, serta 5 bidang tanah yang tersebar di beberapa daerah di Probolinggo.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 Februari 2022.
Ali Fikri mengatakan aset yang disita senilai total Rp 7 miliar, di antaranya, tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, sebidangbidang tanah di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Terakhir sebidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Adapun perkiraan nilai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," ujar Ali.